Sabtu, 06 Agustus 2011

Belajar: MANAJEMEN PERUBAHAN

Belajar: MANAJEMEN PERUBAHAN: "BAB 4 MANAJEMEN PERUBAHAN A.      Memahami Manajemen Perubahan 1.       Pengertian Manajemen Per..."

Minggu, 12 September 2010

MENGENDALIKAN UNJUK RASA

Pendahuluan

Secara universal kemerdekaan menyampaikan pendapat dijamin dan dilindungi oleh Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Namun jauh sebelum adanya UDHR tersebut, bangsa Indonesia telah mengakui akan kebebasan dalam menyampaikan oendapat dimuka umum sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang menegaskan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Namun demikian dalam perjalanannya sejak masa pemerintahan Soekarno hingga Soeharto amanat UUD 1945 pasal 28 tersebut belum direalisasikan dalam bentuk undang-undang.

Pada masa awal reformasi dengan adanya berbagai tuntutan dari masyarakat terhadap kehidupan yang lebih demokratis, maka pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie telah mengeluarkan perundang-undangan, yaitu dengan diberlakukannya UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Ini merupakan suatu titik balik bagi pemenuhan terhadap hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia dalam menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 tersebut.

Namun demikian permasalahannya sampai saat ini adalah seringkali dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum tersebut berakhir ricuh dan anarkhis yang justru terjadi pelanggaran HAM oleh kelompok masyarakat yang melakukan penyampaian pendapat dimuka umum (unjuk rasa).

Polri sebagai lembaga Negara yang bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan pengamanan terhadap kegiatan kelompok masyarakat dalam penyampaian pendapat dimuka umum. Namun tetap saja masih terjadi kericuhan yang berakhir dengan bentrokan baik antara petugas keamanan dengan kelompok masyarakat pengunjuk rasa maupun antar massa yang melakukan aksi unjuk rasa yang tidak jarang menimbulkan korban baik korban luka sampai dengan korban meninggal.

Oleh karena itu hal yang lebih pentinya bagi Polri, adalah bagaimana petugas dilapangan mampu mengendalikan aksi unjuk rasa tersebut, sehingga tidak terjadi lagi kericuhan pada pelaksanaan unjuk rasa dan yang utama adalah apa yang disampaikan oleh masyarakat / kelompok masyarakat yang melakukan unjuk rasa dapat sampai pada tujuannya. Dalam perkara yang diajukan kepersidangannya dibutuhkan seorang hakim yang profesional dalam menghadapi kasus-kasus yang bernuansa kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Pengertian umum.

Unjuk rasa atau demonstrasi dipandang sebagai bentuk tingkah laku agresif, khususnya tingkah laku agresif massa yang timbul sebagai akibat adanya frustasi di masyarakat yang terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara harapan dengan kenyataan yang didapatkan (RelativeDeprivation). Selain itu, unjuk rasa dipandang sebagai tindakan kolektif, dimana didalamnya terdapat beberapa kelompok manusia yang sangat potensial dan mudah diajak untuk melakukan unjuk rasa, diantaranya : orang miskin (terutama orang miskin baru), orang yang sedang mengalami frustasi, orang yang tidak puas, orang yang tersingkir, kelompok usia muda, juga kelompok marginal di tengah masyarakat (Hoffer, 1993:26).

Sedangkan dalam UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, yang dimaksudkan dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi, Pawai, Rapat Umum dan Mimbar Bebas. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum (Pasal 1 ayat (3)); Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum (Pasal 1 ayat (4)); Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu (Pasal 1 ayat (5)); dan Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu ((Pasal 1 ayat (6))

Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksi unjuk rasa dapat memakan korban jiwa.

Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tatacara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.

Dalam Undang-undang tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 yang dimaksudkan dengan Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Adapun tujuan pengaturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ini seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 UU No.9 Tahun 1998 adalah sebagai berikut: Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat, mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembanganya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi, dan menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok

Maksud dari tujuan tersebut adalah bagaimana negara memberikan perlindungan dan menjamin kebebasan kepada setiap warganegara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia namun juga diringi dengan tanggung jawab dari individu tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat tercipta suasana yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreatifitas warganegara dalam keikutsertaannya untuk mewujudkan suasana yang demokratis.

Landasan Hukum.

Dalam Negara demokratis, pengakuan terhadap kebebasan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dijamin oleh Negara. Begitu pula Negara Indonesia sejak didirikannya sudah memberikan jaminan kepada setiap warga negaranya dalam menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, hal ini tercantum dalam UUD 1945 antara lain :

  1. Pada alinea pertama menyatakan bahwa “….Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa….” Pernyataan tersebut merupakan suatu bentuk dari pengakuan bangsa Indonesia terhadap hak-hak dasar manusia, tanpa memandang perbedaan suku bangsa, status sosial, budaya, dan lain sebagainya. Semua manusia diciptakan adalah sama, memiliki kedudukan, harkat dan martabat yang sama, tidak ada satu bangsa pun didunia ini yang lebih superior dari bangsa lainnya.
  2. UUD 1945 Pasal 28 menyatakan bahwa : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undangPasal 28 tersebut menegaskan secara jelas tentang kebebasan bagi warga negara dalam berserikat dan berkumpul untuk mengeluarkan menyampaikan pendapatnya. Namun dalam pengaturannya lebih lanjut yang menyangkut teknis diatur kemudian dalam perundang-undangan.
  3. UUD 1945 amandemen kedua pasal 28E. Ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Pernyataan tersebut merupakan penegasan yang lebih rinci tentang hak warga negara dalam mengeluarkan pendapat sesuai dengan hati nuraninya.
  4. UUD 1945 amandemen kedua pasal 28J. Ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Ayat (2) menyebutkan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Dari pernyataan pada pasal 28J tersebut ditegaskan bahwa dalam penyampaian pendapat dimuka umum haruslah menghormati hak-hak orang lain.
  5. UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum. Perundang-undangan ini merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 28 dimana berisi tentang bentuk dan tatacara (mekanisme) dalam penyampaian pendapat dimuka umum. Setiap warganegara yang akan menyelenggarakan unjuk rasa mempunyai hak dan kewajiban yang mestinya harus dipatuhi. Hak dan kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No.9 Tahun 1998. Hak-hak yang dimiliki warganegara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yakni mengeluarkan pikiran secara bebas dan, memperoleh perlindungan hukum, sedangkan kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh warganegara dalam menyampaikan pendapat di muka umum antara lain menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peratuan perundangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Hubungan dengan sistem pemerintahan dan kemasyarakatan.

Di era globalisasi seperti sekarang ini pada umumnya hampir semua negara menyatakan dirinya sebagai negara bersistem Demokrasi, termasuk Republik Indonesia yakni sistem pemerintahan yang bersumber pada Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan yang menjabarkan dan pengaturannya dituangkan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara, dan penerapan selanjutnya disesuaikan dengan filsafat kehidupan rakyat negara yang bersangkutan.

Spirit kerakyatan yang menjadi watak negara Demokrasi merupakan syarat utama dalam format negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuatan tertinggi terletak ditangan rakyat. Kesetaraan martabat dan persamaan hak politik mengindikasikan tentang kesamaan hak politik dari setiap warganegara. Lebih dari itu, negara demokratis tidak bisa tidak harus menunjukkan adanya kebebasan politik yang menyangkut kebebasan berfikir, menyatakan pendapat dan aksi dalam urusan politik. Termasuk hal mendapat akses untuk informasi politik serta kebebasan untuk mendiskusikan dan mengkritik figur politik. Dalam negara Demokrasi selain menghargai mayoritas, juga pelaksanaan kekuasaan harus dipertanggungjawabkan dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Demokrasi menuntut suatu dasar kesepakatan ideologis suatu keteraturan dan kebebasan sehingga ada sofistifikasi dalam pertarungan politik.

Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya sebab dengan Demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai dengan kehendaknya dapat dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidaklah sama.

Prof. Amin Rais memaparkan adanya sepuluh kriteria demokrasi yakni:

  • Partisipasi dalam pembuatan keputusan.
  • Persamaan di depan hokum.
  • Distribusi pendapatan secara adil.
  • Kesempatan pendidikan yang sama.
  • Empat macam kebebasan yaitu, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama.
  • Ketersediaan dan keterbukaan informasi.
  • Mengindahkan etika politik.
  • Kebebasan individu.
  • Semangat kerjasama.
  • Hak untuk protes.

Dari pendapat pakar diatas dapat disimpulkan bahwa didalam negara yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa setiap warga negara dapat secara bebas mengeluarkan pendapatnya dimuka umum. Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Kebebasan menyampaikan pendapat di negara lain.

Di negara Yunani setiap warga negara menerapkan secara bebas kemerdekaan berbicara dan berfikir tanpa pembatas, dengan menerapkan kemerdekaan tersebut maka terjadi ketidaktertiban – ketidaktertiban sosial, konflik-konflik internal, banyaknya kezaliman-kejaliman dan kesewenang-wenangan, maka rasa tidak puas terhadap sistem pemerintahan dan banyaknya penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Muladi dalam majalah Tempo nomor 01/XXVII 06 Oktober 1998 menyatakan bahwa di berbagai negara, apakah sistemnya otoriter ataupun demokratis, penyampaian pendapat dimuka umum juga diatur dalam perundang-undangan. contoh Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Jepang, Jerman, Prancis, Kanada, dan Belanda. Bedanya, menurut Muladi, ada negara yang membatasi jumlah demonstran dan lokasi tujuan demonstrasi, ada pula negara yang tak membatasinya. Di Jepang, demonstrasi tanpa izin bisa didenda 350 ribu yen, namun, jumlah demonstran tak dibatasi. Di Jerman dan Belanda, demonstrasi juga harus dilaporkan sebelumnya ke polisi. Sedangkan di Paris, unjuk rasa dilarang di beberapa tempat seperti Istana Champs Elyesees, Place de la Concorde, dan kawasan penyeberangan Sungai Seine[1].

Di negara Timor Lorosae, yang merupakan negara baru merdeka, telah meratifikasi prinsip Hak Sipil Politik (ICSPR) artikel 19 yang mengatur tentang kebebasan berpendapat dan berkespresi, prinsip-prinsip tersebut diatas telah ditandatangani atau diratifikasi oleh Pemerintah Republik Demokratic de Timor-Leste (RDTL) pada tanggal 10 Desember 2001. Untuk memastikan, menjamin dan memberikan maka pemerintah harus: (a) Perlindungan terhadap semua pendapat/opini tanpa batas. Prinsip ini adalah salah satu hak azasi yang mana pemerintah tidak dapat membatasi atau melarangnya. Pendapat/opini tersebut bersifat lisan atau tertulis dengan tidak membatasi hak azasi orang lain yang sama. (b) Memberikan perlindungan terhadap hak atas kebebasan dasar untuk berekspresi yang tidak saja mencakup hak untuk memberikan informasi dan ide-ide dalam berbagai jenis. Tetapi juga menyangkut hak atas kebebasan untuk mencari dan menerima (right to seek and reseive) secara langsung atau pun melalui suatu media tertentu. (c) Menekankan secara jelas bahwa dalam menikmati hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat harus secara bersamaan pada tempat dan waktunya diikuti dengan suatu tugas dan tanggungjawab yang penuh[2].

Penerapan kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia.

Disadari atau tidak bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum yang terjadi saat ini telah menimbulkan pemahaman yang sedikit melenceng dari yang sebenarnya. Pemahaman yang selama ini berkembang bahwa pada masa reformasi ini kebebasan dikeluarkan dengan sebebas-bebasnya sesuai dengan kehendak masing-masing individu tersebut tanpa ada pembatasan-pembatasan apapun juga.

Perlu disadari bahwa dalam Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, tidak membatasi adanya kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum akan tetapi Undang-Undang bermaksud menjaga tertib sosial yang telah tercipta di masyarakat.

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga kali dua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Mengenai pemahaman yang berkembang di masyarakat bahwa adanya pemberitahuan sebelum pelaksanaan demonstrasi merupakan bentuk pengekangan dari kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tidaklah benar karena dengan adanya pemberitahuan tersebut Polri justru harus bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap para demonstran maupun pengamanan terhadap keamanan dan ketertiban umum terutama disekitar lokasi yang digunakan untuk kegiatan demonstrasi.

Peran Polri dalam mengendalikan unjuk rasa.

Secara jelas Undang-Undang No. 9 tahun 1998 telah mengatur kewajiban warga negara Indonesia yang hendak melakukan aksi unjukrasa, hal mana terlihat dari Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 9 tahun 1998 menyatakan “penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri”. Selanjutnya dalam ayat (2) mengatur tentang bentuk pemberitahuan kepada Polri yaitu “pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok”. Sedangkan ayat Ayat 3 nya mengatur tentang waktu pemberitahuan terhadap Polri yaitu “pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat”.

Dari pasal 10 Undang-Undang No. 9 tahun 1998 terlihat bahwa warga masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat dimuka umum harus “aktif” memberitahukan rencana kegiatannya kepada Polri dan pemberitahuannya harus secara “resmi” diserahkan ke Polri. Yang dimaksud resmi disini adalah pemberitahuan yang ditulis tersebut diantar sendiri oleh pemimpin ataupun penanggung jawab kegiatan unjukrasa. Peraturan tersebut dimaksud untuk mempertemukan pimpinan/penanggung jawab unjukrasa dengan petugas Polri. Dengan bertemunya pemimpin/penanggung jawab unjuk rasa dengan anggota polri maka diharapkan akan muncul kesepakatan-kesepakatan yang akan menguntungkan ke dua belah pihak. Mengingat Polri mempunyai kewajiban memberitahu pihak yang menjadi sasaran aksi unjuk rasa, maka pada kesempatan bertemu dengan pimpinan/penanggung jawab aksi tersebut Polri akan berusaha menjadi penengah bagi kedua belah pihak (pengunjuk rasa dan sasaran unjuk rasa) dengan harapan bila mencapai kesepakatan sebelum hari H maka aksi unjuk rasa tidak perlu dilakukan atau dibatalkan. Sementara itu pengaturan waktu pemberitahuan selambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai, dimaksud agar Polri mempunyai waktu longgar untuk memberitahu sasaran unjuk rasa, melakukan negosiasi dengan kedua belah pihak, serta mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan pengamanan bila upaya mempertemukan kedua belah pihak tidak tercapai.

Dalam surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa tersebut pimpinan atau penanggung jawab aksi diwajibkan memuat keterangan penting yang diperlukan oleh Polri. Keterangan yang dimaksud tersebut telah ditentukan dalam pasal 11 Undang-Undang No. 9 tahun 1998. Adapun hal penting yang dimuat dalam surat pemberitahuan tersebut adalah :

a. Maksud dan tujuan

Maksud dan tujuan pemberitahuan kegiatan harus tercantum secara jelas, hal tersebut dimaksud untuk mempermudah Polri dalam menyelenggarakan pengamanan serta melakukan koordinasi dengan sasaran unjuk rasa (obyek unjuk rasa).

b. Tempat, lokasi dan route.

Pemberitahuan tempat berkumpul dimaksud untuk mengetahui titik kumpul sebelum berangkat sementara pemberitahuan lokasi unjuk rasa dimaksud untuk mengetahui sasaran/tempat akan dilakukannya unjuk rasa, hal ini terkait dengan tempat-tempat yang dikecualikan (dilarang) menjadi sasaran unjuk rasa sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) a, dimana tempat terlarang tersebut adalah :

1) Dilingkungan Istana kepresidenan (istana presiden dan istana wakil presiden) tidak diperbolehkan dengan radius 100 meter dari pagar luar.

2) Instalasi militer tidak diperbolehkan dengan radius 150 meter dari pagar luar.

3) Obyek-obyek vital nasional tidak diperbolehkan dengan radius 500 meter dari luar pagar, antara lain : Tempat ibadah, Rumah sakit, Pelabuhan Udara dan laut, Stasiun Kereta Api dan Terminal angkutan darat.

c. Waktu dan lama.

Pemberitahuan waktu meliputi hari, tanggal, bulan, tahun dan jam atau pukul. Dalam pemberitahuan waktu ini Polri berkepentingan mengetahui hari pelaksanaan unjuk rasa tersebut tidak melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) huruf b yang melarang unjuk rasa dilakukan “pada hari besar nasional”. Yang dimaksud hari besar nasional adalah hari yang oleh ditetapkan oleh pemerintah ditetapkan sebagai hari libur berkaitan dengan keagamaan ataupun hari libur karena memperingati peristiwa nasional dimasa lalu. Adapun yang ditetapkan sebagai hari besar nasional adalah ; Tahun Baru, Hari Raya Nyepi, Hari Wafat ISa Al- masih, Isra Miraj, Kenaikan Isa Almasih, Hari Raya Waisak, Hari raya Idhul Fitri, Hari Raya Idhul Adha, Hari Maulid Nabi, 1 Muharam, Hari Natal, 17 Agustus.

Pemberitahuan lama waktu yang akan digunakan menggunakan hitungan satuan jam atau hari. Pelaksanaan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum dapat dilakukan pada siang hari mulai dari pukul 06.00 sampai dengan 18.00 dan pada malam hari mulai pukul 18.00 sampai dengan 22.00. Untuk waktu selebihnya dilarang karena dianggap mengganggu masyarakat lain yang hendak berisitrahat.

d. Bentuk

Pemberitauhan mengenai bentuk kegiatan menyampaikan pendapat dimaksud untuk mempermudah Polri mempersiapkan pengamanan bagi aksi tersebut. Ada beberapa bentuk kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum, yang populer selama ini, antara lain ; Unjuk rasa atau Demonstrasi, Pawai, Rapat umum, Mimbar Bebas, Mogok Makan, Mogok bicara.

e. Penanggung jawab

Pentingnya mencantumkan penanggung jawab dalam surat pemberitahuan pada polisi adalah untuk mengetahui apakah yang menyampaikan surat pemberitahuan tersebut adalah penanggung jawab dan bukan hanya orang suruhan yang tidak tahu apa-apa. Dengan mengetahui penanggung jawab kegiatan akan mempermudah Polri untuk meminta pertanggung jawabannya bila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan sewaktu berlangsungnya aksi unjuk rasa.

Begitu pentingnya keberadaan penaggung jawab sehingga Undang- Undang No 9 tahun 1998 mengaturnya dalam pasal 12 sebagaim berikut ayat (1) “penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 19 dan pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai”. Sementara ayat (2) nya berbunyi “Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 (lima) orang penanggung jawab”

f. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan.

Yang dimaksud dengan nama adalah nama orang perorangan bila yang hendak melakukan aksi unjuk rasa adalah perorangan, atau nama kelompok/organisasi bila yang hendak melakukan aksi unjuk rasa adalah kelompok. Pengenalan nama kelompok akan mempermudah petugas melakukan identifikasi karakter kelompok pengunjuk rasa. Selama ini nama kelompok dapat dijadikan patokan atas karakter yang dibawanya.

Adapun manfaat dari pencantuman alamat organisasi adalah untuk memudahkan Polri mengirimkan STTP yang dikeluarkannya, termasuk kemudahan dihubungi.

g. Alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta

Pemberitahuan tentang alat peraga yang hendak digunakan pada saat melakukan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum tidak lepas dari adanya aturan dalam pasal 9 ayat (3) yang menyatakan “pelaku atau peserta penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum”. Dengan dicantumkannya alat peraga dalam surat pemberitahuan, maka dapat dilakukan pencegahan bila Polri menganggap alat peraga yang digunakan akan membahayakan keselamatan orang lain, atau dianggap menghina pihak lain.

Para penanggung jawab aksi unjuk rasa membawa surat pemberitahuan rencana menyampaikan pendapat dimuka umum tersebut yang telah diisi lengkap seluruh hal yang perlu diketahui polisi ke kantor “Polisi setempat”. Adapun yang dimaksud dengan “polisi setempat” adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan, dengan strata wilayah sebagai berikut :

1) Apabila aksi unjuk rasa yang tempat, lokasi dan rute kegiatannya berada dalam satu wilayah kecamatan maka surat pemberitahuan cukup ditujukan pada kapolsek dimana sasaran aksi unjuk rasa tersebut dilakukan.

2) Apabila aksi unjuk rasa yang tempat, lokasi dan rutenya meliputi 2 (dua) kecamatan atau lebih didalam satu wilayah kodya/ kabupaten, maka surat pemberitahuan ditujukan pada Kepala KOD / Kapolres.

3) Apabila aksi unjuk rasa yang tempat lokasi dan rutenya meliputi sasaran 2 Kodya/Kabupaten atau lebih namun masih dalam satu propinsi maka surat pemberitahuan ditujukan pada Kapolda.

4) Apabila aksi unjuk rasa yang tempat, lokasi dan rutenya meliputi 2 propinsi atau lebih maka surat pemberitahuan ditujukan ke Kapolri.

Apabila unjuk rasa batal dilaksanakan maka penanggung jawab aksi harus menyampaikan pembatalan rencana aksi tersebut kekantor polisi dimana STTP diterbitkan dengan melampirkan STTP yang ada.

Setelah Polisi menerima surat pemberitahuan yang berisi tentang rencana dilakukannya penyampaian pendapat dimuka umum oleh perorangan maupun kelompok, maka polri mempunyai kewajiban yang tidak dapat ditawar lagi. Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 13 Undang-Undang No. 9 tahun 1998, yaitu :

a. Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP)

Mengingat STTP merupakan dasar hukum bagi penanggung jawab unjuk rasa dalam melakukan aksinya, maka Polri harus segera menerbitkan STTP apabila Polri menganggap seluruh persyaratan telah dipenuhi. STTP juga harus segera sampaikan kepada sasaran unjuk rasa agar sasaran unjuk rasa dapat menentukan sikap atas aksi unjuk rasa tersebut.

b. Mengadakan koordinasi dengan pihak penanggung jawab

Tujuan koordinasi ini adalah agar Polri dapat melakukan negosiasi dengan penanggung jawab aksi unjuk rasa sehingga dapat diperoleh informasi secukupnya yang berkaitan dengan pelaksanaan aksi. Dalam hal ini Polri berhak mengalihkan rute bila dinilai rute yang dipilih dapat mengganggu aktivitas VVIP/VIP, peribadatan maupun menimbulkan kemacetan. Bila memungkinkan Polri dapat mengupayakan agar rencana unjuk rasa batal.

c. Berkoordinasi dengan sasaran yang menjadi sasaran/tujuan penyampaian pendapat.

Pemberitahuan kepada sasaran unjuk rasa diharap Polri dapat menjadi penengah bagi kedua pihak, sehingga kedua pihak dapat bertemu dan menyelesaikan perbedaan pendapat mereka tanpa harus melakukan unjuk rasa.

d. Menyelenggarakan pengamanan

Dalam pelayanan terhadap aksi unjuk rasa termuat juga kewajiban Polri untuk menyelenggarakan pengamanan sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf d Undang-Undang No. 9 tahun 1998. Yang dimaksud menyelenggarakan pengamanan dalam pasal ini adalah segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun juga.

Disamping itu Polri juga mempunyai tugas untuk menegakkan hukum apabila pengunjuk rasa melanggar Undang-Undang yang ada.

Kesimpulan.

a. Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak asasi manusia yang secara universal dijamin dan dilindungi oleh Universal Declaration of Human Rights (UDHR) art 19. Di Inonesia kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sudah diakomodir dalam UUD 1945 amandemen kedua pasal 28E dan dalam peraturan pelaksanaannya sudah tercantum dalam UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyuampaikan pendapat di muka umum.

b. Didalam negara yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa setiap warga negara dapat secara bebas mengeluarkan pendapatnya dimuka umum.

c. Di negara-negara yang dikenal sebagai negara yang demokratis dalam penyampaian pendapat dimuka umum juga telah diatur dan ditentukan sebagaimana di Indonesia. Contohnya di Jepang, demonstrasi tanpa izin bisa didenda 350 ribu yen. Di Jerman dan Belanda, demonstrasi juga harus dilaporkan sebelumnya ke polisi. Sedangkan di Paris, unjuk rasa dilarang di beberapa tempat seperti Istana Champs Elyesees, Place de la Concorde, dan kawasan penyeberangan Sungai Seine.

d Penyampaian pendapat di muka umum di Indonesia dalam mekanisme pelaksanaannya diatur dalam UU No 9 tahun 1998, antara lain yang berkaitan dengan perijinan, tempat, jumlah massa, dan lain sebagainya.

e. Peran Polri sebagaimana diamanatkan dalam UU no 9 tahun 1998 adalah memberikan pengamanan terhadap kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum tersebut dan apabila kegiatan tersebut bertentangan dengan undang-undang, maka Polri berwenang untuk membubarkannya.



[1] http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1998/10/06/HK/mbm.19981006.HK95642.id.html

[2] http://www.yayasanhak.minihub.org/direito/txt/2003/23/10_direito.html.



Abdussalam, R, DR, SIK, SH, MH, Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, PTIK, Jakarta 2003

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kesatu s/d keempat

Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum

Happy Sulistyadi, Arif A. Kuswardono, dan Darmawan Sepriyossa, Menata Unjuk rasa, majalah mingguan Tempo nomor 01/XXVII 06 Oktober 1998, http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1998/10/06/HK/mbm.1998

kebebasan mengeluarkan pendapat, http://www.yayasanhak.minihub.org/

Heady Anggoro Mukti, SH, Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum, http://unisys.uii.ac.id/index.asp?u=131&b=I&v=1&j=I&id=51

Kebebasan Menyampaikan Pendapat: Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia, http://apatra.blogspot.com/2008/10/kebebasan-menyampaikan-pendapat.html


Locations of visitors to this page