Selasa, 01 Juni 2010

Peran Strategis Pengkajian dan Pengembangan

Pengkajian dan Pengembangan merupakan kegiatan dalam rangka mencari kebenaran, baik yang bersifat epistemologi maupun yang bersifat empiris. Keberadaan pengkajian dan pengembangan harus mampu mengungkapkan timbulnya gejala-gejala ketidaksesuaian / ketidakberesan, harus mampu memecahkan segala permasalahan yang berkembang, serta harus mampu memberikan solusi yang tepat dengan jalan menghimpun, mengolah, dan menganalisa data secara representatif, obyektif, valid, dan reliable. Dengan demikian hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai masukan dalam perumusan kebijakan strategi Polri, baik dalam bidang pembinaan maupun operasional.
Sebagai dasar pertimbangan perlunya hasil pengkajian dan pengembangan sebagai masukan dalam penyiapan kebijakan strategi Polri adalah:
  1. Kualitas kebijakan strategi Polri baik dalam tataran pembinaan maupun operasional dapat lebih ditingkatkan bila dilengkapi dengan masukan dan rekomendasi yang diangkat dari hasil pengkajian dan pengembangan yang terfokus dan teliti;
  2. hasil pengkajian dan pengembangan dapat memperkuat landasan proses pengambilan kebijakan strategis di lingkungan organisasi Polri melalui penyediaan masukan dan rekomendasi yang diangkat dari hasil pengkajian (penelitian) empiris yang relevan dengan kebutuhan organisasi;
  3. melalui kegiatan pengkajian dan pengembangan, peningkatan pelaksanaan tugas pokok dapat diwujudkan ke dalam suatu strategi dan arahan kebijakan yang mampu memicu kemampuan / kinerja Polri.
Sehubungan dengan pertimbangan strategis tersebut, pengemban fungsi pengkajian dan pengembangan harus mampu membaca berbagai situasi, kondisi, dan berbagai isu-isu strategis yang terjadi, serta mampu beradaptasi dengan berbagai prioritas kebijakan dan strategi Polri sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen-dokumen perencanaan, baik yang termuat dalam Grand Strategi Polri 2005-2025 maupun dalam Perencanaan Strategi Polri khususnya yang saat ini sedang dilaksanakan (Renstra 2010-2014).
Di samping itu, dalam menjalankan peran dan fungsinya, pengemban fungsi di bidang pengkajian dan pengembangan juga dituntut untuk mampu dan saling melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, baik institusi/lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Harus dipahami bersama, bahwa kegiatan pengkajian dan pengembangan memiliki dimensi tugas yang luas, sehingga output yang dihasilkan akan dimanfaatkan oleh beragam pengguna (user). Dalam kaitannya dengan pengambilan kebijakan publik, institusi pengkajian dan pengembangan berperan untuk melakukan kegiatan-kegiatan penelitian, pengkajian atau telaahan untuk merumuskan berbagai rekomendasi atau masukan, yang oleh jajaran pimpinan Polri akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan langkah-langkah operasional secara lebih lanjut.
Sejalan dengan itu, peran strategis yang diharapkan dari keberadaan pengkajian dan pengembangan di lingkungan Polri dalam mendukung kebijakan dan strategi Polri, adalah sebagai berikut:
  1. Kegiatan pengkajian dan pengembangan dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan strategis Polri, terutama dalam menghadapi berbagai peluang dan tantangan di era globalisasi ini.
  2. Kegiatan pengkajian dan pengembangan dapat memperkuat landasan pengambilan langkah dan kebijakan, karena rekomendasi yang dihasilkan didukung oleh data dan fakta yang valid.
  3. Selain diperlukan dalam hal identifikasi masalah-masalah strategis baik yang bersifat aktual maupun potensial, termasuk yang diprediksikan akan dihadapi Polri dalam jangka menengah atau jangka panjang, fungsi pengkajian dan pengembangan juga diharapkan dapat memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada pimpinan Polri dalam pengambilan langkah dan kebijakan strategis jangka pendek untuk menyikapi dinamika dan situasi.
  4. Keberadaan pengkajian dan pengembangan memiliki peran yang sangat strategis, yakni: Pertama, Peran di awal, yakni sebagai masukan (input) dalam proses penyusunan langkah-langkah atau kebijakan strategis Polri ke depan; Kedua, Peran antara, yakni untuk memberikan berbagai input/rekomendasi dalam rangka implementasi program-program strategis Polri yang tengah berjalan. Hal ini berguna, baik sebagai kontrol maupun katalisator dalam pencapaian sasaran program; dan Ketiga Peran di akhir, yakni memberikan masukan (input) dan penilaian terhadap hasil pelaksanaan program sebagai bentuk evaluasi, sehingga dapat dijadikan acuan bagi pelaksanaan program selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Locations of visitors to this page